KPK Berencana Cegah Lagi Wako Palembang dan Istrinya

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali mencegah Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito terkait pengembangan kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, surat permintaan cegah terhadap Romi dan Masyito rencananya akan dikirim hari ini, Selasa (17/6).
"Rencananya akan ada pencegahan dan suratnya akan dikirim hari ini. RH dan M," kata Johan di KPK, Jakarta, Selasa (17/6).
Pencegahan kepada Romi dan Masyito terkait dengan penetapan tersangka keduanya dalam pengembangan kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada di MK. Pengembangan itu berkaitan dengan sengketa Pilkada di Kota Palembang
Romi dan Masyito disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya diduga memberi atau memberikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan.
Selain itu, Romi dan Masyito juga diduga melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka diduga dengan sengaja memberikan atau tidak memberikan keterangan yang tidak benar. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali mencegah Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito terkait pengembangan kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Netty Prasetiyani DPR Ingatkan Pentingnya Ketahanan Keluarga Dalam Mencapai Indonesia Emas 2024
- Gegara Viral di Medsos, Nenek Tarmiyati Dapat Hadiah Kejutan dari Doss Megastore
- Jakarta Banjir, HNW Turun Langsung Salurkan Bantuan & Puji Gerak Cepat Pemerintah
- Reklamasi Berpotensi jadi Sumber Pendapatan Baru Negara & Buka Peluang Usaha bagi Masyarakat
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Bea Cukai Mataram dan Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Lombok