KPK Berencana Jerat Lukas Enembe dengan Pasal Pencucian Uang
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meski demikian, KPK sedang fokus untuk membuktikan sangkaan awal mengenai suap dan gratifikasi terhadap Lukas.
"Saat ini, kami masih fokus perkara suap dan dugaan gratifikasinya, tentu ke depan masih banyak informasi dan data yang terus kami kembangkan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (23/3).
Ali menerangkan KPK juga prinsipnya dalam menangani perkara selalu melakukan pendalaman.
"Kami kejar aliran uangnya, follow the money-nya terus kami kejar, termasuk perkara LE ini," kata dia.
Karena itu, apabila ditemukan adanya unsur pencucian uang, maka KPK tidak akan ragu mengambil tindakan hukum.
"Baik itu Pasal 2, Pasal 3, bahkan kemudian undang-undang lain, TPPU. Kita tunggu nanti perkembangannya, karena kami masih fokuskan pasal suap dan gratifikasi karena terbatas dengan masa penahanan," kata Ali.
KPK menetapkan Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka.
KPK sedang fokus untuk membuktikan sangkaan awal mengenai suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe.
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK