KPK Berencana Panggil Ridwan Kamil untuk Konfirmasi Dokumen yang Disita
Asep menegaskan bahwa tim penyidik masih perlu mendalami dokumen dan barang bukti elektronik yang disita sebelum memanggil Ridwan Kamil.
"Kami harus mendalami dokumen-dokumen yang berhasil kami sita, termasuk barang bukti elektronik. Hal ini penting agar kami tahu informasi apa yang akan ditanyakan atau digali dari Pak RK. Jadi, tidak bisa langsung dipanggil setelah penggeledahan. Kami perlu mempelajari dokumen-dokumen tersebut terlebih dahulu agar tidak bolak-balik," paparnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, pada Senin (10/3).
Penggeledahan itu terkait dengan penyidikan dugaan korupsi di sebuah bank daerah.
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi di BJB.
"Kami telah menerbitkan surat perintah penyidikan," ungkap Setyo dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (5/3).
Meski demikian, KPK belum mengungkapkan secara resmi siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Setyo menegaskan bahwa tim penyidik akan menentukan langkah lanjutan dalam penanganan perkara tersebut.
"Tindak lanjut penyidikan, termasuk penentuan status hukum dalam kasus ini, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan jajaran terkait," pungkasnya. (tan/jpnn)
Asep menegaskan bahwa tim penyidik masih perlu mendalami dokumen dan barang bukti elektronik yang disita sebelum memanggil Ridwan Kamil.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka Mbak Ita Cs ke Jaksa Penuntut
- Tanggapi RUU KUHAP, Gayus Lumbuun: Polisi Sebaiknya Tetap Jadi Penyidik
- Penampakan Uang Korupsi Oknum DPRD OKU yang Disita KPK
- KPK Amankan Uang Rp 2,6 Miliar Saat OTT di OKU Sumatera Selatan
- Ridwan Kamil Paham Penggeledahan Rumahnya oleh KPK Hanya Risiko, Maksudnya?
- Siapa Saja yang Kena OTT KPK di OKU?