KPK Bergerak ke Ambon, 2 Mobil Disita

KPK Bergerak ke Ambon, 2 Mobil Disita
Gedung KPK, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sementara itu, Tagop dan Johny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(tan/jpnn)

KPK melakukan penyitaan terhadap dua mobil yang diduga hasil suap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa. Sejumlah dokumen juga ditemukan penyidik.


Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News