KPK Bergerak Lagi, Geledah Kantor AS

KPK Bergerak Lagi, Geledah Kantor AS
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/3/2021). Nurdin Abdullah diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

KPK total menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima, yakni Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER), selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin. Sebagai pemberi, yaitu Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor atau Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).

Nurdin diduga menerima total Rp 5,4 miliar dengan perincian pada 26 Februari 2021 Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain.

Di antaranya pada akhir 2020, Nurdin menerima uang Rp 200 juta.

Pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp 1 miliar.

Awal Februari 2021, Nurdin melalui Syamsul Bahri menerima Rp 2,2 miliar.

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa tersangka Agung mengerjakan proyek peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15,7 miliar.

Selanjutnya, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (APBD provinsi) dengan nilai Rp19 miliar, pembangunan jalan, pedestrian, dan penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp20,8 miliar serta rehabilitasi Jalan Parkiran 1 dan pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp7,1 miliar. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

KPK terus bergerak mengusut kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah. KPK kembali menggeledah kantor milik Agung Sucipto, tersangka penyuap Nurdin. Kantor itu berada di Bulukumba.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News