KPK Bergerak Lagi, Geledah PT Gunung Madu Plantations di Lampung

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan pengusutan dugaan suap pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Tim penyidik antikorupsi melakukan penggeledahan di Kantor Pusat PT Gunung Madu Plantations di Provinsi Lampung, Kamis (25/3).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan dimulai pukul 12.00 dan selesai sekitar pukul 20.00.
"Kamis, Tim Penyidik KPK dalam perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Lampung yang bertempat di Kantor Pusat PT GMP Lampung Tengah, Provinsi Lampung," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/3).
Menurut Ali, di lokasi penggeledahan itu menemukan dan mengamankan berbagai dokumen serta barang elektronik yang diduga terkait dengan kasus.
"Selanjutnya, bukti-bukti tersebut akan segera dianalisis untuk diajukan penyitaannya dan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud," kata Ali Fikri.
Seperti diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan suap miliaran puluhan miliar rupiah di Ditjen Pajak Kemenkeu.
Pengumuman tersangka akan disampaikan saat Tim Penyidik KPK telah melakukan penangkapan atau penahanan para tersangka.
KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah ke luar negeri terhadap dua oknum pejabat Ditjen Pajak yang diduga terlibat suap, yaitu berinisial APA dan DR.
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- Polda Lampung Ungkap Hasil Forensik Peluru yang Menewaskan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto