KPK Berhak Penuh Soal Tahanan Nazaruddin
Senin, 22 Agustus 2011 – 15:08 WIB
JAKARTA- Tersangka kasus suap Sesmenpora Nazaruddin meminta pemindahan tahanan dari Mako Brimob ke Cipinang atau rumah tahanan lainnya. Meski begitu, KPK belum berniat menanggapi permintaan Nazaruddin walaupun disertai ancaman tidak akan mengatakan apapun bila tidak dipindahkan. "Misalnya yang bersangkutan minta dipindahkan ke tempat tinggal yang dekat keluarga, itu masih dimungkinkan," kata Patrialis.
"Kalau KPK menolak, ya kita tidak bisa ngapa-ngapain. Soal itu (tahanan) sepenuhnya urusan KPK," ujar Menkumham Patrialis Akbar pada wartawan di kantor Presiden, Senin (22/8) saat dimintai tanggapannya.
Selama masih dalam proses penyidikan dan sidang, Nazaruddin sepenuhnya menjadi hak penegak hukum. Bila nanti sudah ada keputusan inkrach, baru bisa dilakukan pemindahan dengan beberapa persyaratan.
Baca Juga:
JAKARTA- Tersangka kasus suap Sesmenpora Nazaruddin meminta pemindahan tahanan dari Mako Brimob ke Cipinang atau rumah tahanan lainnya. Meski begitu,
BERITA TERKAIT
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati