KPK Berhak Sidik Pencucian Uang

Pembahasan RUU di DPR

KPK Berhak Sidik Pencucian Uang
KPK Berhak Sidik Pencucian Uang
JAKARTA - Satu langkah maju dicapai dalam pembahasan RUU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain Polri dan Kejaksaan Agung, sejumlah lembaga lain kini mendapat hak untuk menerima laporan hasil analisis (LHA) atau hasil pemeriksaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Lembaga lain yang turut mendapat tembusan dari PPATK tersebut adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Pajak, serta Direktorat Bea dan Cukai.

"Statusnya tembusan karena setiap institusi itu kan punya spesifikasi yang berbeda. KPK itu korupsi, BNN itu narkoba," kata anggota Tim Perumus (Timus) RUU Pencucian Uang Bambang Soesatyo setelah rapat di gedung DPR kemarin (27/8). Selama ini laporan pemeriksaan dari PPATK tersebut hanya diserahkan kepada Polri dan kejaksaan.

Untuk penyidikannya, empat instansi yang ada harus berkoordinasi dulu dengan Polri dan kejaksaan guna menentukan tindak pidana asal dari kasus yang bersangkutan. Bambang mencontohkan, bila KPK menemukan indikasi korupsi dari hasil pemeriksaan PPATK yang diterimanya, KPK bisa menindaklanjutinya. "Jadi, bila mendapat indikasi atau mengendus adanya unsur korupsi, KPK bisa menindaklanjuti dengan penyidikan," jelas legislator dari Fraksi Partai Golkar (FPG) itu. "Memang ini akan memberikan tambahan pekerjaan baru bagi KPK," tambahnya.

JAKARTA - Satu langkah maju dicapai dalam pembahasan RUU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain Polri dan Kejaksaan Agung,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News