KPK Berhak Sidik Pencucian Uang

Pembahasan RUU di DPR

KPK Berhak Sidik Pencucian Uang
KPK Berhak Sidik Pencucian Uang
Dia mengungkapkan, Rabu pekan depan pembahasan RUU masuk ke tahap sinkronisasi. Paling lambat dua hari kemudian diharapkan sudah bisa sampai pada pandangan mini fraksi. "Selanjutnya paripurna. Jadi, kurang dua tahap lagi," kata Bambang. Rapat timus kemarin dihadiri sejumlah wakil dari unsur pemerintah. Di antaranya, Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah, Kepala PPATK Yunus Husein, dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkum HAM Ahmad Ramli.

Chandra tidak terlalu mempersoalkan redaksional tembusan yang digunakan. Menurut dia, yang terpenting, KPK memiliki kewenangan untuk menyidik kasus pencucian uang (money laundering), asalkan tindak pidana asalnya sesuai dengan kewenangan lembaga pemberantas korupsi tersebut. "Nggak apa-apa tembusan. Itu sudah nggak penting. Bagi kami, yang penting itu KPK, BNN, pajak, bea cukai bersama kejaksaan dan kepolisian punya kewenangan penyidikan, dengan syarat mereka punya tindak pidana asalnya," jelas Chandra.

Di tempat yang sama, Kepala PPATK Yunus Husein menilai, sudah ada kemajuan dari RUU Tindak Pidana Pencucian Uang. Laporan pemeriksaan PPATK yang awalnya hanya diserahkan kepada kepolisian dan kejaksaan kini turut ditembuskan kepada penyidik dari empat instansi lain. "Yang penting, sudah ada kemajuan bisa ke penyidik," katanya.

Yunus juga tidak mempersoalkan gagalnya keinginan PPATK untuk mendapatkan kewenangan penyelidikan. Dia menyatakan bisa menerima keputusan tersebut. "Tidak masalah, kami bisa terima itu," ujar Yunus lantas tersenyum. Sebelumnya, memang ada usul, PPATK mendapat hak penyidikan kasus pencucian uang itu.

JAKARTA - Satu langkah maju dicapai dalam pembahasan RUU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain Polri dan Kejaksaan Agung,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News