KPK Berhak Sidik Pencucian Uang
Pembahasan RUU di DPR
Sabtu, 28 Agustus 2010 – 08:24 WIB
Menyoal kewenangan baru KPK dalam RUU Tindak Pidana Pencucian Uang, dia menegaskan, KPK hanya merupakan pihak pelaksana. "KPK hanya pelaksana undang-undang," katanya. Dia melanjutkan, jika UU baru tentang pencucian uang dan penyitaan aset telah disahkan dan di dalam aturan baru itu terdapat pasal yang mengatur lembaga penyidik asal, KPK bisa menangani tindak pidana tersebut. "Karena itu, KPK siap saja," papar Jasin. (pri/ken/c7/tof)
JAKARTA - Satu langkah maju dicapai dalam pembahasan RUU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain Polri dan Kejaksaan Agung,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra