KPK Berhak Tolak Pelantikan Hambit Bintih
Jumat, 27 Desember 2013 – 08:11 WIB

Hambit Bintih. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Jadi surat permohon izin melakukan pelantikan datangnya dari DPRD bukan dari Kemendagri," kata Johan, Kamis (26/12).
Terkait dengan itu, Johan menegaskan, Pimpinan KPK telah menentukan sikap. "Atas permintaan DPRD untuk meminta izin pelantikan tidak disetujui oleh Pimpinan KPK," kata Johan.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menilai sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menolak permohonan DPRD Kabupaten Gunung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Kartini, BEM UNUSIA Soroti Kontribusi Perempuan Dalam Pembangunan Nasional
- Kebakaran di Pekanbaru Dapat Dikendalikan Berkat Respons Cepat Dirjen Bina Adwil
- Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya Saat Berenang di Sungai Sangatta
- Gubernur Banten Andra Soni Terus Awasi Kinerja Kepsek, Siapkan Reward dan Punishment
- Pemprov Jatim 10 Kali Berturut-turut Raih Opini WTP, Khofifah: Ini Bukti Good Governance
- Jatim Sumbang 25 Persen Laju Tanam Padi Nasional, Khofifah: Komitmen Wujudkan Kedaulatan Pangan