KPK Berharap Andi jadi JC

KPK Berharap Andi jadi JC
KPK Berharap Andi jadi JC
Sebelumnya, Andi menyatakan  menghormati keputusan KPK dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Sebab sejak awal Andi dan jajaran Kemenpora menyatakan siap membantu KPK.

Kendati begitu, Andi juga tegas menyebut bahwa apa yang disangkakan kepadanya saat ini tidak benar. Sebab sepanjang menjadi menteri, Andi mengaku menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya.

Andi Alfian Mallarangeng sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Dia juga dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri oleh Imigrasi. Penetapan tersangka Andi pengembangan dari tersangka sebelumnya yakni, Deddy Kusdinar, pejabat pembuat komitmen proyek Hambalang.

Mantan Menpora itu dianggap bertanggung jawab dalam pengadaan proyek itu. Andi disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Fat/jpnn)

KPK Berharap Andi Jadi JC JAKARTA  - Banyak pihak berharap agar sosok tersangka baru kasus dugaan korupsi Hambalang, Andi Alfian Mallarangeng,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News