KPK Berharap AS dan BW Juga Diselamatkan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi apresiasi langkah Kejaksaan Agung menghentikan penuntutan perkara penganiayaan pencuri sarang burung walet yang menjerat penyidik KPK Novel Baswedan saat menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu 2004.
"Sangat mengapresiasi. Setuju, itu memang kewenangan mereka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Senin (22/2).
Namun demikian, KPK juga menginginkan agar kasus yang menjerat mantan komisioner, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dihentikan.
"Kami berterima kasih atas sikap dan upaya kejaksaan dalam penyelesain kasus Novel Baswedan, dan (KPK) berharap akan ada penyelesaian yang cepat pada kasus BW dan AS," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Kejaksaan Negeri Bengkulu mengeluarkan surat keputusan penghentian penuntutan perkara Novel karena tak cukup bukti. Sementara nasib kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Samad tak jelas. Begitu juga dugaan memberikan kesaksian palsu pada persidangan di Mahkamah Konstitusi 2010, yang menjerat BW kini tak jelas kelanjutannya.
Yang pasti baik Samad maupun BW masih menyandang status tersangka dan dinonaktifkan sebagai pimpinan KPK karena terjerat kasus. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prabowo Bukan Omon-Omon! Anggaran Kesejahteraan Guru Naik Rp 16,7 T
- Cerita Saksi di Sidang Kasus Korupsi Timah, Mengaku Pernah Ditolong Harvey Moeis
- Sebagian Kota Besar di Indonesia Diguyur Hujan Lebat, BMKG Imbau Warga Waspada
- Terbit SK Panglima TNI, Mayjen Ariyo Windutomo Dilantik Jumat Pagi
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Kuburannya Akan Digali untuk Ekshumasi
- Pernyataan Presiden Prabowo Bikin Penasaran Guru Honorer Non-Sertifikasi