KPK Berharap Hakim Hasilkan Putusan Monumental
Senin, 02 September 2013 – 21:13 WIB

KPK Berharap Hakim Hasilkan Putusan Monumental
JPU KPK juga menuntut Djoko membayar denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. JPU KPK juga meminta majelis memerintahkan Djoko tetap berada di dalam tahanan.
Baca Juga:
Tak hanya sampai disitu, JPU KPK juga menuntut bekas Gubernur Akademi Kepolisian Semarang, itu membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Jika sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tak mampu membayar, maka harta Djoko akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Kalau tidak, ditambah hukuman lima tahun penjara. JPU juga menuntut agar Djoko dijatuhi pidana tambahan, berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik. (boy/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa dugaan korupsi Driving Simulator SIM Korlantas Polri dan pencucian uang Irjen Djoko Susilo akan menjalani sidang pembacaan vonis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin