KPK Berharap Hakim tak Terpengaruh dalam Memvonis Azis Syamsuddin
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan Majelis Hakim tidak terpengaruh kondisi apa pun dalam menjatuhkan hukuman terhadap eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
"Kami meyakini majelis hakim dalam perkara ini adil dan independen dalam memeriksa dan memutus perkara ini. Karena prinsip independensi hakim sangat penting," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/2).
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan Azis dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah pada hari ini.
Fikri menyampaikan independensi Majelis Hakim dalam memutuskan perkara tentu menimbulkan aspek keadilan bagi masyarakat.
Vonis yang diberikan pun diyakini bakal sesuai dengan fakta persidangan yang ada.
KPK optimistis memenangkan perkara ini. Lembaga Antikorupsi yakin Azis bakal divonis bersalah dan diberikan hukuman penjara sesuai dengan permintaan jaksa dalam tuntutan.
"Kami optimis berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sudah diperlihatkan tim jaksa KPK di depan majelis hakim, terdakwa akan dinyatakan bersalah menurut hukum," ujar Fikri.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman Azis Syamsuddin dengan empat tahun dan dua bulan penjara.
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin akan menjalani sidang putusan pada hari ini. KPK menyampaikan harapannya kepada Majelis Hakim.
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Guru Besar Sebut Hasto Punya Hak Perlindungan di Kasus Harun Masiku
- Pimpinan KPK Baru Didesak Proses Jampidsus yang Diduga Terlibat di Pelelangan Aset Rampasan
- Mbak Ita Sering Absen di Balai Kota, Pemkot: Statusnya Masih Wali Kota Semarang
- Korupsi Fasilitas Kredit LPEI, KPK Periksa Bos BJU Grup
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK