KPK Berharap Hakim tak Terpengaruh dalam Memvonis Azis Syamsuddin
Kamis, 17 Februari 2022 – 11:12 WIB

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Foto: Fathan/jpnn.com
Majelis hakim juga diminta menjatuhkan pidana denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan kepada politikus Golkar itu.(tan/jpnn)
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin akan menjalani sidang putusan pada hari ini. KPK menyampaikan harapannya kepada Majelis Hakim.
Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Sebelum Sidang, Hasto Sebut Kasusnya sebagai Kriminalisasi Politik
- Ridwan Kamil Sulit Dihubungi Seusai Rumahnya Digeledah KPK
- Bicara Sebelum Sidang Perdana, Hasto: Saya Adalah Tahanan Politik
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa