KPK Berharap Hakim tak Terpengaruh dalam Memvonis Azis Syamsuddin
Kamis, 17 Februari 2022 – 11:12 WIB
![KPK Berharap Hakim tak Terpengaruh dalam Memvonis Azis Syamsuddin](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2021/11/22/eks-wakil-ketua-dpr-ri-azis-syamsuddin-kembali-menjalani-pem-szej.jpg)
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Foto: Fathan/jpnn.com
Majelis hakim juga diminta menjatuhkan pidana denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan kepada politikus Golkar itu.(tan/jpnn)
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin akan menjalani sidang putusan pada hari ini. KPK menyampaikan harapannya kepada Majelis Hakim.
Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini
- KPK Minta Prabowo Laporkan Hadiah Mobil Listrik Togg T10X dari Erdogan