KPK Berharap Hakim Vonis Anas Sesuai Tuntutan
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang Anas Urbaningrum akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/9). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun berharap majelis hakim menghukum Anas sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
"Kami berharap hakim akan sependapat dengan tuntutan JPU bahwa Anas telah terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang. Karena itu (hakim harus) menjatuhkan hukuman yang paling maksimal sesuai kesalahannya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam pesan singkat, Selasa (23/9).
Bambang mengungkapkan Anas telah terbukti bersama-sama dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bergabung dalam Anugrah Grup untuk menghimpun dana-dana yang kemudian berubah menjadi Permai Grup. Anas, ujar dia, juga terbukti membeli saham 30 persen pada 1 Maret 2007 dari Nazar dengan dibubuhi cap jempol yang identik dengan milik Anas.
Menurut Bambang, Anas juga terbukti menerima gaji. Sebab ada pengeluaran yang tercatat dalam pembukuan sesuai bukti buku dan dokumen dari mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis.
Selain itu, kata Bambang, Anas juga membuka kantung logistik yang berasal dari BUMN. "Permai dapat fee sebesar 7-22 persen sejak 2009-2010 yang dicatat Yulianis dengan nilai mendekati Rp 1,1 triliun," ucapnya.
Bambang menyatakan Anas terbukti mempunyai ambisi menjadi presiden. Hal ini terlihat dari beberapa bukti elektronik seperti BlackBerry Messenger yang mengkonfirmasi hal itu.
Dikatakan Bambang, selaku anggota DPR, Anas berperan dalam pengurusan proyek yang menjadi mitra kerja Komisi X DPR. Nilainya sekitar Rp 118 miliar lebih.
Bambang menyebut Anas terbukti menggunakan dana-dana untuk membeli aset dan kekayaan baik berupa tanah dan bangunan. Di antaranya membeli beberapa tanah dan bangunan di Duren Sawit, membeli tanah seluas 7870 m2 di DI Panjaitan Jogyakarta, dan membeli beberapa tanah di Bantul. "Anas telah terbukti melakukan pencucian uang," tandasnya.
JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang Anas
- Seleksi PPPK 2024 Sedang Proses, Muncul Usulan Baru dari Pak Gub
- Ingat ya, Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital