KPK Berharap Otak Penyerangan Novel Bisa Diungkap
![KPK Berharap Otak Penyerangan Novel Bisa Diungkap](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/05/01/8707c926d4a3f07d87de60cd622e74d5.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Markas Besar Kepolisian dan Polda Metro Jaya sudah mengonfirmasi kebenaran penangkapan seorang pria berinisial AL yang diduga melakukan penyiraman kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. Namun, polisi masih terus melakukan pendalaman dan belum menetapkan siapa pun termasuk AL sebagai tersangka. Bagaimana reaksi KPK?
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, komunikasi terkait progress penanganan kasus itu sudah dilakukan antara KPK dengan Polda Metro Jaya.
"Untuk penangkapan seseorang yang diduga pelaku akan kita koordinasikan lebih lanjut," kata Febri menjawab JPNN, Rabu (10/5) malam.
Menurut Febri, pada prinsipnya KPK menyampaikan terima kasih kepada Polri karena masih bekerja terus melakukan pengungkapan sampai hari ke-29 setelah penyerangan Novel, Selasa 11 April 2017.
"Harapan kami, semoga penangkapan ini menjadi awal untuk mengungkap siapa otak pelaku dari serangan terhadap penyidik KPK tersebut," kata Febri.
Menurut Febri, tentu sesuai KUHAP ada rentang waktu penangkapan tersebut hingga penentuan status hukum.
"KPK juga menunggu pengumuman resmi itu. Kita tunggu saja pengumuman dari Polri," tuntasnya.
Kepolisian mengonfirmasi kabar penangkapan seorang pria berinisial AL yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras ke penyidik KPK Novel Baswedan.
Markas Besar Kepolisian dan Polda Metro Jaya sudah mengonfirmasi kebenaran penangkapan seorang pria berinisial AL yang diduga melakukan penyiraman
- KPK Sita Rubicon hingga Landrover dari Rumah Ketum PP Japto
- Guntur Romli Sebut KPK Lakukan Manipulasi di Kasus Hasto
- Kubu Hasto Sebut KPK Berbohong soal Perintah Tenggelamkan HP
- Kesaksian Kusnadi Tepis Tuduhan KPK soal Hasto Sembunyi di PTIK saat Ada OTT Suap
- Bersaksi untuk Gugatan Hasto, Eks Anggota Bawaslu Mengaku Diintimidasi Penyidik KPK
- Tanggapi Proses Praperadilan, Praktisi Hukum Nilai KPK Bekerja Atas Dasar Pesanan