KPK Berharap Putusan Praperadilan SDA Jadi Rujukan
jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji Suryadharma Ali (SDA). Permohonan mantan Menteri Agama itu ditolak karena hakim menilai penetapan tersangka bukan termasuk objek praperadilan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengapresiasi putusan yang dibuat hakim Tatik Handayani itu. Putusan itu diharapkan dapat menjadi rujukan bagi hakim-hakim lain yang menangani kasus serupa.
"Kami berharap putusan hari ini membuka mata kita semua dan jadi semacam rujukan bagi hakim-hakim lain yang menangani praperadilan," kata Plt pimpinan KPK, Johan Budi SP di kantornya, Rabu (8/4).
Johan mengatakan, KPK menghormati hak setiap tersangka untuk mengajukan praperadilan. Karena itu, dia pastikan bahwa KPK akan meladeni setiap gugatan yang dilayangkan. Meski diakui Johan, pihaknya cukup kewalahan menghadapi banyaknya gugatan.
Lebih lanjut disampaikan Johan, gugatan praperadilan tidak menghentikan KPK dalam mengusut sebuah kasus. Dia juga tegaskan bahwa praperadilan bukan alasan untuk mangkir dari pemeriksaan KPK.
"Silahkan praperadilan, tapi kami juga tetap melanjutkan proses tanpa terganggu, sampai ada putusan praperadilan," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji Suryadharma Ali (SDA).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya