KPK Berharap Putusan Praperadilan SDA Jadi Rujukan

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji Suryadharma Ali (SDA). Permohonan mantan Menteri Agama itu ditolak karena hakim menilai penetapan tersangka bukan termasuk objek praperadilan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengapresiasi putusan yang dibuat hakim Tatik Handayani itu. Putusan itu diharapkan dapat menjadi rujukan bagi hakim-hakim lain yang menangani kasus serupa.
"Kami berharap putusan hari ini membuka mata kita semua dan jadi semacam rujukan bagi hakim-hakim lain yang menangani praperadilan," kata Plt pimpinan KPK, Johan Budi SP di kantornya, Rabu (8/4).
Johan mengatakan, KPK menghormati hak setiap tersangka untuk mengajukan praperadilan. Karena itu, dia pastikan bahwa KPK akan meladeni setiap gugatan yang dilayangkan. Meski diakui Johan, pihaknya cukup kewalahan menghadapi banyaknya gugatan.
Lebih lanjut disampaikan Johan, gugatan praperadilan tidak menghentikan KPK dalam mengusut sebuah kasus. Dia juga tegaskan bahwa praperadilan bukan alasan untuk mangkir dari pemeriksaan KPK.
"Silahkan praperadilan, tapi kami juga tetap melanjutkan proses tanpa terganggu, sampai ada putusan praperadilan," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji Suryadharma Ali (SDA).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan