KPK Berharap Wa Ode Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa
Kamis, 18 Oktober 2012 – 16:17 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati, akan menghadapi sidang pembacaan vonis atas dirinya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Kamis (18/10).
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, pihaknya berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 14 tahun. Hal ini karena hukuman untuk politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu bersifat akumulatif.
"Tentu harapan KPK, adalah hakim dengan kearifannya akan memutus perkara ini dengan melihat fakta dan bukti dari jaksa KPK. Apa yang kita tuntut dan dakwa itu didengarkan hakim tipikor," ujar Johan saat jumpa pers di KPK.
Dua pekan lalu, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman penjara 14 tahun bagi Wa Ode yang bersifat kumulatif. Ia dituntut untuk kasus suap dan tindak pidan pencucian uang.
JAKARTA - Terdakwa kasus suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati, akan menghadapi sidang pembacaan vonis atas
BERITA TERKAIT
- Universitas Bakrie Jadi Jembatan Pengembangan Industri Halal Antara Indonesia dan Filipina
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum