KPK Berharap Wa Ode Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa
Kamis, 18 Oktober 2012 – 16:17 WIB

Wa Ode Nurhayati. Foto: Arun/JPNN
JAKARTA - Terdakwa kasus suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati, akan menghadapi sidang pembacaan vonis atas dirinya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Kamis (18/10).
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, pihaknya berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 14 tahun. Hal ini karena hukuman untuk politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu bersifat akumulatif.
"Tentu harapan KPK, adalah hakim dengan kearifannya akan memutus perkara ini dengan melihat fakta dan bukti dari jaksa KPK. Apa yang kita tuntut dan dakwa itu didengarkan hakim tipikor," ujar Johan saat jumpa pers di KPK.
Dua pekan lalu, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman penjara 14 tahun bagi Wa Ode yang bersifat kumulatif. Ia dituntut untuk kasus suap dan tindak pidan pencucian uang.
JAKARTA - Terdakwa kasus suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati, akan menghadapi sidang pembacaan vonis atas
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit