KPK Berharap Wa Ode Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa

KPK Berharap Wa Ode Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa
Wa Ode Nurhayati. Foto: Arun/JPNN
JAKARTA - Terdakwa kasus suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati, akan menghadapi sidang pembacaan vonis atas dirinya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Kamis (18/10).

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, pihaknya berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 14 tahun. Hal ini karena hukuman untuk politisi Partai Amanat  Nasional (PAN) itu bersifat akumulatif.

"Tentu harapan KPK, adalah hakim dengan kearifannya akan memutus perkara ini dengan melihat fakta dan bukti dari jaksa KPK. Apa yang kita tuntut dan dakwa itu didengarkan hakim tipikor," ujar Johan saat jumpa pers di KPK.

Dua pekan lalu, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman penjara 14 tahun bagi Wa Ode yang bersifat kumulatif. Ia dituntut untuk kasus suap dan tindak pidan pencucian uang.

JAKARTA - Terdakwa kasus suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati, akan menghadapi sidang pembacaan vonis atas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News