KPK Berharap Wa Ode Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa
Kamis, 18 Oktober 2012 – 16:17 WIB
Dalam perkara suap, Wa Ode dituntut empat tahun bui dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara. Adapun dalam kasus pencucian uang, ia dituntut hukuman 10 tahun kurungan dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan bui. Dalam amar tuntutan, jaksa menyebut Wa Ode terbukti menerima suap dari tiga pengusaha melalui Haris Surahman agar Kabupaten Aceh Besar, Minahasa, Pidie Jaya, dan Bener Meriah mendapat jatah anggaran DPID.
Ia juga dinilai terbukti melakukan pencucian uang karena telah mengalihkan dan membelanjakan duit yang diduga berasal dari tindak pidana. Duit di rekening Bank Mandiri Cabang DPR RI sebesar Rp50,5 miliar dalam kurun waktu 8 Oktober-30 September 2010 dinilai tidak sesuai dengan profil Nurhayati sebagai anggota Dewan.
"Ini pertama kalinya KPK gunakan dua sangkaan sekaligus. Jadi berharap sesuailah dengan yang kita tuntut," kata Johan.
Wa Ode dijadwalkan menjalani sidang putusan perkara kasus dugaan DPID tahun anggaran tahun 2011, pada pukul 13.00 WIB siang ini. Namun, sampai dengan saat ini, sidang tersebut belum dimulai, meski ia sudah datang sejak pukul 12.30 WIB. Selasa lalu sidang vonis Wa Ode ditunda karena hakim beralasan masih menyempurnakan putusan terhadap anggota Banggar DPR RI tersebut.(flo/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati, akan menghadapi sidang pembacaan vonis atas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Selamat, Fadel Muhammad Raih Penghargaan sebagai Pemimpin Inovatif di IDeaward 2024
- Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali
- CNN Beri Award pada HCML dalam Pemberdayaan dan Ketahanan Energi di Jawa Timur
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer Database BKN & Tercecer Berbeda, Cermati
- BMKG soal Cuaca Jakarta Hari Ini, Warga Hendak Malam Mingguan Wajib Tahu
- Menaker Ida Fauziyah Lantik 5 Pejabat Tinggi Pratama Kemnaker, Ini Nama-namanya