KPK Berharap Wa Ode Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa

KPK Berharap Wa Ode Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa
Wa Ode Nurhayati. Foto: Arun/JPNN
Dalam perkara suap, Wa Ode dituntut empat tahun bui dan denda Rp500 juta subsider  tiga bulan penjara. Adapun dalam kasus pencucian uang, ia dituntut hukuman 10 tahun kurungan dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan bui. Dalam amar tuntutan, jaksa menyebut Wa Ode terbukti menerima suap dari tiga pengusaha melalui Haris Surahman agar Kabupaten Aceh Besar, Minahasa, Pidie Jaya, dan Bener Meriah mendapat jatah anggaran DPID.

 Ia juga dinilai terbukti melakukan pencucian uang karena telah mengalihkan dan membelanjakan duit yang diduga berasal dari tindak pidana. Duit di rekening Bank Mandiri Cabang DPR RI sebesar Rp50,5 miliar dalam kurun waktu 8 Oktober-30 September 2010 dinilai tidak sesuai dengan profil Nurhayati sebagai anggota Dewan.

"Ini pertama kalinya KPK gunakan dua sangkaan sekaligus. Jadi berharap sesuailah dengan yang kita tuntut," kata Johan.

Wa Ode dijadwalkan menjalani sidang putusan perkara kasus dugaan DPID tahun anggaran tahun 2011, pada pukul 13.00 WIB siang ini. Namun, sampai dengan saat ini, sidang tersebut belum dimulai, meski ia sudah datang sejak pukul 12.30 WIB. Selasa lalu sidang vonis Wa Ode ditunda karena hakim beralasan masih menyempurnakan putusan terhadap anggota Banggar DPR RI tersebut.(flo/jpnn)

JAKARTA - Terdakwa kasus suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati, akan menghadapi sidang pembacaan vonis atas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News