KPK Beri Bupati Nonaktif Buton Satu Kesempatan Lagi
jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum perlu melakukan upaya paksa menghadirkan Bupati nonaktif Buton Samsu Umar Abdul Samiun, tersangka suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
KPK kembali melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Umar Samiun. Surat pemanggilan ini dianggap sebagai pengganti yang sebelumnya karena ada persoalan teknis.
"KPK akan menyampaikan panggilan kembali. Dijadwalkan pemeriksaan pada pekan keempat Januari 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (13/1).
Febri menjelaskan, KPK sebelumnya sudah pernah melayangkan dua kali pemanggilan kepada Umar Samiun. Panggilan pertama untuk pemeriksaan 23 Desember 2016. Pemanggilan kedua dilakukan untuk pemeriksaan 6 Januari 2017.
Kedua panggilan ditujukan pada alamat yang pernah ditulis sendiri oleh Umar Samiun saat berada di KPK. Surat panggilan pertama ditujukan ke rumah dinas.
Kemudian, yang kedua ditambah via faximilie ke kantor Pemerintah Kabupaten Buton sepekan sebelum pemeriksaan. Namun kemudian ada permintaan penjadwalan ulang dari penasihat hukum Umar Samiun.
Alasannya, PH menyatakan surat pertama baru diterima satu hari sebelum jadwal pemeriksaan.
Selain itu, ada pula permintaan pemeriksaan dilakukan setelah Pilkada Buton 2017. "KPK tentu menolak itu," tegas Febri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum perlu melakukan upaya paksa menghadirkan Bupati nonaktif Buton Samsu Umar Abdul Samiun, tersangka
- KPK Sinyalir Uang Jutaan Dolar dari Izin Tambang era Rita Mengalir ke Japto dan Ahmad Ali
- KPK Sinyalir Satori dan Heri Gunawan Selewengkan Dana CSR BI Lewat Yayasan
- KPK Telusuri Aset Wali Kota Semarang Hevearita, Potensi Penyitaan Menguat
- Mbak Ita & Suami Ditahan KPK, Balai Kota Semarang Sambut Pimpinan Baru
- KPK Dalami Korupsi Shelter Tsunami NTB, Waskita Karya Berpotensi Jadi Tersangka Korporasi
- Seusai Mengakhiri Jabatan Wali Kota Semarang, Mbak Ita dan Suami Langsung Ditahan KPK