KPK Beri Bupati Nonaktif Buton Satu Kesempatan Lagi

KPK Beri Bupati Nonaktif Buton Satu Kesempatan Lagi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum perlu melakukan upaya paksa menghadirkan Bupati nonaktif Buton Samsu Umar Abdul Samiun, tersangka suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

KPK kembali melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Umar Samiun. Surat pemanggilan ini dianggap sebagai pengganti yang sebelumnya karena ada persoalan teknis.

"KPK akan menyampaikan panggilan kembali. Dijadwalkan pemeriksaan pada pekan keempat Januari 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (13/1).

Febri menjelaskan, KPK sebelumnya sudah pernah melayangkan dua kali pemanggilan kepada Umar Samiun. Panggilan pertama untuk pemeriksaan 23 Desember 2016. Pemanggilan kedua dilakukan untuk pemeriksaan 6 Januari 2017.

Kedua panggilan ditujukan pada alamat yang pernah ditulis sendiri oleh Umar Samiun saat berada di KPK. Surat panggilan pertama ditujukan ke rumah dinas.

Kemudian, yang kedua ditambah via faximilie ke kantor Pemerintah Kabupaten Buton sepekan sebelum pemeriksaan. Namun kemudian ada permintaan penjadwalan ulang dari penasihat hukum Umar Samiun.

Alasannya, PH menyatakan surat pertama baru diterima satu hari sebelum jadwal pemeriksaan.

Selain itu, ada pula permintaan pemeriksaan dilakukan setelah Pilkada Buton 2017. "KPK tentu menolak itu," tegas Febri.

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum perlu melakukan upaya paksa menghadirkan Bupati nonaktif Buton Samsu Umar Abdul Samiun, tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News