KPK Beri Bupati Nonaktif Buton Satu Kesempatan Lagi

KPK Beri Bupati Nonaktif Buton Satu Kesempatan Lagi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

"Semua divonis bersalah dengan varian berbeda. Ada tiga dari enam kepala daerah itu disanksi pencabutan hak politik," katanya.

Nah, sekarang ini KPK menyidik Umar Samiun. Sekali lagi Febri mengatakan, silakan saja kalau Umar mau membantah. "Tapi kami yakin kekuatan bukti permulaan yang ada ini cukup sehingga naik penyidikan," kata dia.

Soal adanya laporan Umar Samiun terhadap pengacara bernama Arbab Paproeka yang mengaku memeras Umar, bukan Akil Mochtar, KPK tidak mempersoakan.

Febri menegaskan, KPK sudah berkoordinasi dengan Polri. KPK tidak terpengaruh adanya laporan itu. Penyidikan dipastikan jalan terus.

"Diharapkan perkara pokok lebih diprioritaskan dibanding perkara lain," tegas Febri.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Umar sebagai tersangka karena menyuap Akil Mochtar Rp 1 miliar. Suap dikirim Samsu ke rekening CV Ratu Samagat. Suap itu terkait pengurusan perkara sengketa Pilkada Buton di MK 2011. (boy/jpnn)


 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum perlu melakukan upaya paksa menghadirkan Bupati nonaktif Buton Samsu Umar Abdul Samiun, tersangka


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News