KPK Beri Jalan Polri
Relakan Periksa Whistle Blower Suap Simulator SIM
Minggu, 12 Agustus 2012 – 05:19 WIB
Dia menegaskan, persoalan Polri dan KPK merupakan salah satu momentum untuk mengembalikan kepercayaan publik itu. Dalam kasus korupsi pengadaan simulator SIM, Romi berpandangan, seharusnya itu dikembalikan kepada norma UU yang sudah dilahirkan.
’’Kalau itu menjadi pintu masuk di mana KPK memiliki kewenangan, ya serahkan kepada ahlinya kalau memang di dalam UU diatur demikian,’’ ujar anggota Komisi IV DPR, itu.
Di forum yang sama, pakar hukum Saldi Isra menyindir tajam SBY. Menurut dia, kontroversi berkepenjangan yang kini terjadi antara Polri dan KPK membuktikan kalau pemerintah sendiri masih ’’belum merdeka’’. ’’Padahal, aturan hukumnya sangat klir,’’ kata Saldi.
Dia merujuk pasal 50 UU KPK. Dalam kasus korupsi di Korlantas Mabes Polri itu, sepenuhnya ranah KPK. ’’Tidak terlibat dari awal saja, KPK bisa take over (mengambil alih, Red). Apalagi, sekarang KPK memang terlibat sejak awal penyidikan,’’ ujar akademisi dari Universitas Andalas, Padang itu.
JAKARTA---Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) legawa dengan keinginan penyidik Polri memeriksa Bambang Soekotjo. Dia adalah saksi kunci sekaligus
BERITA TERKAIT
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas