KPK Beri Jalan Polri
Relakan Periksa Whistle Blower Suap Simulator SIM
Minggu, 12 Agustus 2012 – 05:19 WIB
Dia menegaskan, persoalan Polri dan KPK merupakan salah satu momentum untuk mengembalikan kepercayaan publik itu. Dalam kasus korupsi pengadaan simulator SIM, Romi berpandangan, seharusnya itu dikembalikan kepada norma UU yang sudah dilahirkan.
’’Kalau itu menjadi pintu masuk di mana KPK memiliki kewenangan, ya serahkan kepada ahlinya kalau memang di dalam UU diatur demikian,’’ ujar anggota Komisi IV DPR, itu.
Di forum yang sama, pakar hukum Saldi Isra menyindir tajam SBY. Menurut dia, kontroversi berkepenjangan yang kini terjadi antara Polri dan KPK membuktikan kalau pemerintah sendiri masih ’’belum merdeka’’. ’’Padahal, aturan hukumnya sangat klir,’’ kata Saldi.
Dia merujuk pasal 50 UU KPK. Dalam kasus korupsi di Korlantas Mabes Polri itu, sepenuhnya ranah KPK. ’’Tidak terlibat dari awal saja, KPK bisa take over (mengambil alih, Red). Apalagi, sekarang KPK memang terlibat sejak awal penyidikan,’’ ujar akademisi dari Universitas Andalas, Padang itu.
JAKARTA---Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) legawa dengan keinginan penyidik Polri memeriksa Bambang Soekotjo. Dia adalah saksi kunci sekaligus
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga SHAFTHI Luncurkan Greenhouse Sirih
- Menko Airlangga: Bersinergi untuk Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi Kreatif
- Warga Telaga Raya Duduki Lokasi Tambang di Buton Tengah, Tuntut Ganti Rugi Lahan
- Pimpinan Honorer Minta Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Awal Oktober, Jangan Ditunda
- Saat Hakim Ad Hoc Digaji Rp18 Jutaan, Tetapi Menyidangkan Kasus Triliunan Rupiah
- Kukuhkan Pengurus Pusat Jalavokasi, Menaker Ida Fauziyah Sampaikan Harapan Ini