KPK Beri Kesempatan Kedua buat Lukas Enembe
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan lembaga antirasuah akan mengirimkan kembali surat panggilan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.
Lukas akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
"Sejauh ini, kami akan segera kirimkan kembali surat panggilan kedua sebagai tersangka," kata Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Kendati demikian, Ali belum menginformasikan lebih lanjut mengenai waktu pemanggilan Lukas Enembe tersebut.
"Mengenai waktu pemanggilannya kami akan informasikan lebih lanjut," ucapnya.
KPK mengharapkan Lukas Enembe nantinya dapat memenuhi panggilan tersebut.
"Kami berharap kesempatan kedua bagi tersangka ini, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan," ujarnya.
Sementara soal permohonan Lukas Enembe yang meminta izin berobat ke Singapura, KPK mempersilakan yang bersangkutan untuk hadir terlebih dahulu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK berani jemput paksa Lukas Enembe yang telah jadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi?
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum