KPK Beri Kesempatan Kedua buat Lukas Enembe
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan lembaga antirasuah akan mengirimkan kembali surat panggilan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.
Lukas akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
"Sejauh ini, kami akan segera kirimkan kembali surat panggilan kedua sebagai tersangka," kata Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Kendati demikian, Ali belum menginformasikan lebih lanjut mengenai waktu pemanggilan Lukas Enembe tersebut.
"Mengenai waktu pemanggilannya kami akan informasikan lebih lanjut," ucapnya.
KPK mengharapkan Lukas Enembe nantinya dapat memenuhi panggilan tersebut.
"Kami berharap kesempatan kedua bagi tersangka ini, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan," ujarnya.
Sementara soal permohonan Lukas Enembe yang meminta izin berobat ke Singapura, KPK mempersilakan yang bersangkutan untuk hadir terlebih dahulu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK berani jemput paksa Lukas Enembe yang telah jadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi?
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini
- KPK Minta Prabowo Laporkan Hadiah Mobil Listrik Togg T10X dari Erdogan