KPK Beri Masukan ke Mendagri soal Bansos
Jumat, 15 Juni 2012 – 23:42 WIB

KPK Beri Masukan ke Mendagri soal Bansos
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya gencar melakukan penindakan terhadap korupsi di Indonesia. Komisi pimpinan Abraham Samad itu juga terus berupaya melakukan pencegahan tindak pidana korupsi, seperti pada pos bantuan sosial (Bansos) yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jumat (15/6) di gedung KPK mengatakan tadi sore pimpinan KPK menerima kunjungan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang ingin melakukan konsultasi terkait Permendagri yang mengatur Bansos. "KPK menerima kedatangan Mendagri dalam kaitan dengan hasil kajian KPK tentang bantuan sosial pemerintah daerah dan Mendagri," kata Johan Budi di KPK.
Baca Juga:
Dijelaskan Johan bahwa KPK telah melakukan kajian mengenai berbagai persoalan terkait penggunaan bansos yang dinilai rawan disalahgunakan. Hasil kajian itu pula yang akan ditindaklnajuti Mendagri.
Menurut Johan, KPK wanti-wanti agar pengeluaran bansos bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabel. Alasannya, bansos yang harusnya untuk masyarakat justru banyak yang ditilep pejabat.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya gencar melakukan penindakan terhadap korupsi di Indonesia. Komisi pimpinan Abraham Samad
BERITA TERKAIT
- Puasa Sehat dengan Olahraga, Rahasia Fit selama Ramadan
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Hamdalah, Penerima KJP Plus Kini Gratis Masuk Taman Mini
- Gubernur Ahmad Luthfi: Rest Area Harus Optimal Layani Pemudik & Tingkatkan PAD Jateng
- Kolaborasi Forwatan, GAPKI, & Astra Agro Promosikan Sawit Sambil Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim
- KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Kepala Daerah dan 24 Camat Ini