KPK Beri Masukan ke Mendagri soal Bansos
Jumat, 15 Juni 2012 – 23:42 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya gencar melakukan penindakan terhadap korupsi di Indonesia. Komisi pimpinan Abraham Samad itu juga terus berupaya melakukan pencegahan tindak pidana korupsi, seperti pada pos bantuan sosial (Bansos) yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jumat (15/6) di gedung KPK mengatakan tadi sore pimpinan KPK menerima kunjungan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang ingin melakukan konsultasi terkait Permendagri yang mengatur Bansos. "KPK menerima kedatangan Mendagri dalam kaitan dengan hasil kajian KPK tentang bantuan sosial pemerintah daerah dan Mendagri," kata Johan Budi di KPK.
Baca Juga:
Dijelaskan Johan bahwa KPK telah melakukan kajian mengenai berbagai persoalan terkait penggunaan bansos yang dinilai rawan disalahgunakan. Hasil kajian itu pula yang akan ditindaklnajuti Mendagri.
Menurut Johan, KPK wanti-wanti agar pengeluaran bansos bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabel. Alasannya, bansos yang harusnya untuk masyarakat justru banyak yang ditilep pejabat.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya gencar melakukan penindakan terhadap korupsi di Indonesia. Komisi pimpinan Abraham Samad
BERITA TERKAIT
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC