KPK Beri Masukan ke Mendagri soal Bansos
Jumat, 15 Juni 2012 – 23:42 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya gencar melakukan penindakan terhadap korupsi di Indonesia. Komisi pimpinan Abraham Samad itu juga terus berupaya melakukan pencegahan tindak pidana korupsi, seperti pada pos bantuan sosial (Bansos) yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jumat (15/6) di gedung KPK mengatakan tadi sore pimpinan KPK menerima kunjungan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang ingin melakukan konsultasi terkait Permendagri yang mengatur Bansos. "KPK menerima kedatangan Mendagri dalam kaitan dengan hasil kajian KPK tentang bantuan sosial pemerintah daerah dan Mendagri," kata Johan Budi di KPK.
Baca Juga:
Dijelaskan Johan bahwa KPK telah melakukan kajian mengenai berbagai persoalan terkait penggunaan bansos yang dinilai rawan disalahgunakan. Hasil kajian itu pula yang akan ditindaklnajuti Mendagri.
Menurut Johan, KPK wanti-wanti agar pengeluaran bansos bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabel. Alasannya, bansos yang harusnya untuk masyarakat justru banyak yang ditilep pejabat.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya gencar melakukan penindakan terhadap korupsi di Indonesia. Komisi pimpinan Abraham Samad
BERITA TERKAIT
- Fraksi PKS Optimistis Prabowo Bisa Bawa Indonesia Menjadi Negara Kuat & Berdaya Saing
- Nippon Paint Dukung Pameran 365, Perjalanan Kehidupan Indra Leonardi
- Perkuat Sistem Interoperabilitas, Kemnaker Gelar Sosialisasi TKA Online & Molina
- Mayor Teddy Resmi Dilantik sebagai Sekretaris Kabinet
- Penegasan Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Pengangkatan Guru Honorer jadi ASN PPPK
- PAFI Wujudkan Peran Vital dalam Pembangunan dan Kesejahteraan di Pulau Natuna