KPK Beri Pemda Kota Angka Merah
Rabu, 19 Desember 2012 – 10:10 WIB
“Seperti kita tahu, masalah itu kan sudah lama. Banyak sekali pengaduan yang kami terima dari masyarakat. Misalkan untuk membuat IMB itu susahnya setengah mati. Masyarakat awam yang tidak mengerti ada yang dibodoh-bodohi oknum jadi bayar mahal. Sementara kalau bangunan atau usaha itu milik pejabat sudah ada “lobi-lobi” dan mudah dapat izin,” papar Leni.
Baca Juga:
Leni juga mengungkapkan, segala sesuatu mengenai pelayan publik sesungguhnya sudah mempunyai aturan sendiri. Aturannya berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota (Perwal). Hanya saja realisasinya tidak diterapkan.
“Semua itu sudah ada aturannya. Bahkan orang yang buang sampah sembarangan saja akan terkena sanksi. Tapi masalahnya pemerintah tidak menerapkan, karena banyak yang “bermain” di situ. Seharusnya sebelum dia menyuruh masyarakat untuk tidak melakukan suatu hal yang dilarang, kasih contoh dulu,” tambah Leni.
Dikutip dari situs resmi KPK, survei berlangsung pada periode Juni-Oktober 2012. Survei dilakukan terhadap 498 unit layanan yang tersebar di 20 instansi pusat, lima instansi vertikal dan 60 pemerintah daerah. Jumlah responden pengguna layanan yang dilibatkan mencapai 15.000 orang.
BENGKULU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melansir Survei Integritas (SI) Sektor Publik tahun 2012. Hasilnya, dari 60 Pemda kabupaten/
BERITA TERKAIT
- 3 Rumah Rusak Tergerus Tanah Longsor di Lombok Timur
- Banjir Masih Merendam Dua Ruas Jalan di Jakbar
- Jadwal Keberangkatan Kereta Api Stasiun Bandung Berubah, Ini Daftarnya
- Ternyata Ada 16 Kendaraan yang Ditabrak Bus Pariwisata dari Bali
- Bus Pariwisata dari Bali Menabrak 4 Mobil dan 2 Motor di Kota Batu, 4 Meninggal
- Honorer Database BKN Menolak jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh