KPK Beri Peringatan Buat yang Ingin Korupsi Dana Bansos PPKM Darurat

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang ingin menyunat dana Bansos PPKM Darurat.
Lembaga antirasuah itu memastikan tak segan untuk mengusut pihak-pihak yang menerima atau menyuap program tersebut.
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati meminta masyarakat tak ragu untuk melaporkan jika menemukan adanya dugaan penyimpangan. Masyarakat bisa melapor melalui platform Jaringan Pencegahan (JAGA) KPK.
"Jika dari keluhan yang disampaikan masyarakat berindikasi tindak pidana, maka KPK dapat saja menindaklanjuti laporan tersebut. Tim pengelola akan meneruskan laporan kepada Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat untuk didalami," kata Ipi dalam keterangannya, Rabu (7/7).
Terkait penanganan pandemi Covid-19, Ipi mengatakan terdapat dua fitur pada Platform JAGA, yaitu JAGA Bansos Covid-19 dan JAGA Penanganan Covid-19. Keduanya memfasilitasi keluhan dari masyarakat.
Pada fitur JAGA Bansos Covid-19 masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait penyaluran bansos termasuk di dalamnya bantuan UMKM.
"Sedangkan pada JAGA Penanganan Covid-19, masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait pelayananan dalam penanganan pasien Covid-19, insentif, dan santunan tenaga kesehatan, biaya perawatan pasien Covid-19, klaim RS, dan terkait vaksin Covid-19," katanya.
Tidak hanya menampung keluhan, masyarakat juga dapat mencari tahu informasi tentang Covid-19 dan terkait lainnya pada menu panduan di platform tersebut.
KPK memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang ingin menyunat dana Bansos PPKM Darurat. Masyarakat juga bisa melapor.
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum