KPK Beri Peringatan ke Pengusaha Sawit Franky Widjaja
jpnn.com, JAKARTA - KPK memberikan peringatan kepada Komisaris PT Adimulia Agrolestari Franky Widjaja untuk kooperatif.
Lembaga antirasuah menyatakan pengusaha tersebut seharusnya menghadiri agenda pemeriksaan.
"KPK mengimbau yang bersangkutan komitmen dan kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang berikutnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/11).
Franky dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan izin HGU perkebunan sawit PT Adimulia Agrolestari yang menjerat Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra pada Kamis (29/10).
Namun, Franky mangkir dari panggilan KPK.
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata Fikri.
Seperti diketahui, Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuansing.
Sudarso selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pengusaha sawit Franky Widjaja jadi saksi atas kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Kuantan Singingi Andi Putra yang ditangkap KPK.
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- Ternyata, Gubernur Rohidin Sempat Dievakuasi dari Bengkulu dengan Baju Polantas
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada