KPK Beri Peringatan kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi agar tidak mengeluarkan aturan yang bertentangan dengan hukum positif di Indonesia.
Hal ini disampaikan KPK menyusul adanya surat edaran bernomor 180/8883/2019 tentang Pemeriksaan ASN Terkait Pengaduan Masyarakat yang mengatur setiap aparatur sipil negara wajib melapor dan meminta izin pada Gubernur Sumut apabila mendapatkan panggilan dari aparat penegak hukum, termasuk KPK.
"Kami tidak mendapatkan informasi resmi terkait dengan surat tersebut. Namun, jika ada surat-surat sejenis jangan sampai bertentangan dengan hukum acara yang berlaku dan aturan yg lebih tinggi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (8/10).
Febri menerangkan, setiap warga negara harus taat terhadap panggilan atau proses hukum, khususnya di KPK. Bahkan, Febri juga mengingatkan ada aturan yang bisa menjerat setiap orang yang menghalang-halangi proses hukum di KPK.
BACA JUGA: Terungkap, Ternyata Ini Alasan Kuat Adian Napitupulu Tak Mau Jadi Menteri
"Hadir sebagai saksi atau tersangka adalah kewajiban hukum. Dan perlu juga kami ingatkan, jika ada pihak-pihak yang menghambat penanganan kasus korupsi, baik terhadap saksi atau tersangka, maka ada ancaman pidana," jelas dia. (tan/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi agar tidak mengeluarkan aturan yang bertentangan dengan hukum positif di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun