KPK Beri Peringatan kepada Pengusaha Alkes Jelang Hari Raya

KPK Beri Peringatan kepada Pengusaha Alkes Jelang Hari Raya
Petugas mempersiapkan alat medis di RS Darurat COVID-19, kompleks Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta, Minggu (22/3/2020). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan anggota Perkumpulan Organisasi Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) Indonesia, tentang pentingnya memahami bahaya gratifikasi.

KPK meminta Gakeslab tidak memberikan gratifikasi, dalam hubungannya dengan mitra bisnis termasuk kepada pejabat pemerintah.

“Kami yakin hubungan Gakeslab dengan pemda se-Indonesia sangat baik. Kami berharap hal-hal seperti memberikan gratifikasi dapat dihindari. Kami juga ingin sekali mendengar Gakeslab mengeluarkan edaran yang melarang pemberian terkait momen hari raya ini,” kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat mengisi pelatihan bertema Indonesia Menuju Tata Kelola Alkeslab yang beretika, Rabu (20/5).

Pahala melanjutkan, merujuk kepada Surat Edaran KPK No. 14 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya.

SE tersebut diterbitkan sebagai imbauan dalam rangka mengendalikan gratifikasi pada saat momen hari raya keagamaan, dan perayaan hari besar lainnya pada 2020.

Pahala mengimbau seluruh pemda, kementerian, lembaga, pegawai negeri dan penyelenggara negara serta pimpinan asosiasi atau perusahaan untuk tidak menerima dan memberi gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas seorang pegawai negeri serta penyelenggara negara.

“Sepanjang pemberian diberikan kepada lembaga, bukan kepada individu, tidak termasuk gratifikasi. Karenanya tidak perlu dilaporkan ke KPK,” jelas Pahala.

KPK, tambah Pahala, menaruh perhatian besar kepada Gakeslab. Menurutnya, Gakeslab termasuk salah satu mitra penting pemerintah dan dipantau ketat oleh KPK.

KPK mengingatkan anggota Gakeslab Indonesia, tentang pentingnya memahami bahaya gratifikasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News