KPK Beri Peringatan kepada Pengusaha Alkes Jelang Hari Raya

KPK Beri Peringatan kepada Pengusaha Alkes Jelang Hari Raya
Petugas mempersiapkan alat medis di RS Darurat COVID-19, kompleks Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta, Minggu (22/3/2020). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

“Salah satu alasannya karena pemerintah baru saja mengadakan realokasi anggaran kesehatan untuk seluruh daerah sekitar Rp 25 triliun tanpa diikuti petunjuk teknis yang cukup detail sehingga berpotensi risiko,” katanya.

Selain itu, terkait roadmap kesehatan, Pahala mengatakan bahwa KPK berencana mengundang Kementerian Kesehatan dan seluruh produsen maupun asosiasi alat kesehatan dalam negeri untuk bersama-sama membahas roadmap kesehatan.

“Salah satunya terkait e-katalog alkes berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015, yaitu melakukan percepatan pengembangan sistem untuk e-procurement dan penerapan e-purchasing berbasis e-katalog,” ujarnya.

Ketua Umum Gakeslab Sugihadi menjelaskan, tujuan dibuatnya pelatihan kode etik ini, antara lain agar sesama anggota asosiasi dan pengusaha alkes yang memiliki risiko dalam menjalankan tugas.

“Bagaimana kita berinteraksi dengan pelanggan kita secara bertanggung jawab, transparan dan antara sesama pengusaha bersaing secara adil. Kita harapkan dengan kode etik yang sudah kita miliki ini menjadikan kita pengusaha yang berintegritas dan bertanggung jawab,” kata Sugihadi.

Sugihadi menambahkan, bahwa sebagai rujukan pencegahan korupsi, anggota Gakeslab Indonesia merujuk kepada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Permenkes 14 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Pelatihan tentang kode etik ini diselenggarakan oleh Gakeslab selama 2 hari, pada Selasa - Rabu, 19-20 Mei 2020 secara daring melalui video telekonferensi zoom webinar.

Pelatihan diikuti oleh sekitar 150 orang pengusaha anggota Gakeslab seluruh Indonesia. (tan/jpnn)

KPK mengingatkan anggota Gakeslab Indonesia, tentang pentingnya memahami bahaya gratifikasi.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News