KPK Beri Peringatan kepada Presdir RGD Airlines Gibbrael Isaak

KPK Beri Peringatan kepada Presdir RGD Airlines Gibbrael Isaak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada Presiden Direktur (Presdir) PT RDG Airlines Gibbrael Isaak agar bisa bekerja sama dalam proses penyidikan kasus pencucian uang eks Gubernur Papua Lukas Enembe. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada Presiden Direktur (Presdir) PT RDG Airlines Gibbrael Isaak agar bisa bekerja sama dalam proses penyidikan kasus pencucian uang eks Gubernur Papua Lukas Enembe.

Peringatan itu disampaikan KPK setelah Gibbrael mangkir dari panggilan penyidik pada Selasa (5/9).

"KPK ingatkan kewajiban hukum tersebut dan agar saksi dimaksud kooperatif hadir untuk penjadwalan pemanggilan berikutnya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/9).

Ali menyampaikan Gibbrael tidak menunjukkan iktikad baik setelah dipanggil KPK.

"Saksi tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi apa pun terkait alasan ketidakhadirannya," jelas Ali.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyematkan status tersangka terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Kali ini, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka tersangka TPPU atau tindak pidana pencucian uang.

Penetapan tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

Presiden Direktur (Presdir) PT RDG Airlines Gibbrael Isaak tidak menunjukkan iktikad baik kepada KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News