KPK Beri Peringatan kepada Presdir RGD Airlines Gibbrael Isaak
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada Presiden Direktur (Presdir) PT RDG Airlines Gibbrael Isaak agar bisa bekerja sama dalam proses penyidikan kasus pencucian uang eks Gubernur Papua Lukas Enembe.
Peringatan itu disampaikan KPK setelah Gibbrael mangkir dari panggilan penyidik pada Selasa (5/9).
"KPK ingatkan kewajiban hukum tersebut dan agar saksi dimaksud kooperatif hadir untuk penjadwalan pemanggilan berikutnya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/9).
Ali menyampaikan Gibbrael tidak menunjukkan iktikad baik setelah dipanggil KPK.
"Saksi tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi apa pun terkait alasan ketidakhadirannya," jelas Ali.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyematkan status tersangka terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Kali ini, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka tersangka TPPU atau tindak pidana pencucian uang.
Penetapan tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
Presiden Direktur (Presdir) PT RDG Airlines Gibbrael Isaak tidak menunjukkan iktikad baik kepada KPK.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK