KPK Beri Peringatan kepada Sultan Ini, Surat Kembali Dilayangkan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingati Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie agar mau bekerja sama.
KPK menyatakan Syarif mangkir dari panggilan penyidik dalam kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Sultan Pontianak itu seharusnya memberikan keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud.
"Syarief Machmud Melvin Alkadrie tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik. Surat panggilan akan segera dikirimkan kembali," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (1/4).
Fikri meminta Sultan Pontianak kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan di KPK.
"KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal yang ditentukan berikutnya," kata Fikri.
KPK menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.
Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi. (tan/jpnn)
KPK memberikan peringatan kepada Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie. Syarif diminta kooperatif.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Ingatkan Batas Akhir Lapor LHKPN 21 Januari, Bagaimana untuk eks Menteri era Jokowi?
- Kunjungan Jokowi ke Semarang soal KPK Tak Menahan Mbak Ita?
- KPK Panggil Direktur Operasi dan Manajemen Risiko PT Taspen Ermanza
- KPK Panggil Wali Kota Semarang Hevearita Hari Ini
- KPK Garap Dirut RSUD Bandung Kiwari dan ASN Pemkot Terkait Dugaan Suap
- Anggota DPR Maria Lestari Penuhi Panggilan KPK