KPK Beri Peringatan kepada Sultan Ini, Surat Kembali Dilayangkan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingati Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie agar mau bekerja sama.
KPK menyatakan Syarif mangkir dari panggilan penyidik dalam kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Sultan Pontianak itu seharusnya memberikan keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud.
"Syarief Machmud Melvin Alkadrie tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik. Surat panggilan akan segera dikirimkan kembali," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (1/4).
Fikri meminta Sultan Pontianak kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan di KPK.
"KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal yang ditentukan berikutnya," kata Fikri.
KPK menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.
Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi. (tan/jpnn)
KPK memberikan peringatan kepada Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie. Syarif diminta kooperatif.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- KPK Panggil Paman Birin
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?