KPK Beri Pesan ke Menteri dan Wamen Baru Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada para menteri dan wakil menteri yang baru dilantik Presiden Jokowi untuk segera melaporkan harta kekayaannya.
"Menteri dan Wakil Menteri adalah penyelenggara negara yang memiliki kewajiban untuk melaporkan kekayaannya (LHKPN)," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan yang diterima, Kamis (24/12).
Ipi menjelaskan, jika sebelumnya para menteri dan wamen yang baru dilantik sudah terdaftar sebagai wajib lapor, maka diwajibkan menyetorkan LHKPN secara periodik.
LHKPN periodik memiliki batas waktu penyampaian paling lambat 31 Maret 2021 dengan posisi harta per 31 Desember 2020.
Sedangkan untuk menteri dan wamen yang baru diangkat dalam jabatan publik atau dilantik sebagai penyelenggara negara, kata Ipi, maka wajib setor LHKPN-nya paling lambat tiga bulan setelah dilantik, sesuai dengan Peraturan Komisi (Perkom) KPK.
"Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah Pasal 5 Ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme," kata Ipi.
Ipi melanjutkan, enam menteri Jokowi sudah berstatus wajib lapor.
Namun untuk wakil menteri, terdapat tiga orang yang bukan berstatus wajib lapor.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada para menteri dan wakil menteri yang baru dilantik oleh Presiden Jokowi untuk segera melaporkan harta kekayaannya.
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?