KPK Beri Pesan ke Menteri dan Wamen Baru Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada para menteri dan wakil menteri yang baru dilantik Presiden Jokowi untuk segera melaporkan harta kekayaannya.
"Menteri dan Wakil Menteri adalah penyelenggara negara yang memiliki kewajiban untuk melaporkan kekayaannya (LHKPN)," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan yang diterima, Kamis (24/12).
Ipi menjelaskan, jika sebelumnya para menteri dan wamen yang baru dilantik sudah terdaftar sebagai wajib lapor, maka diwajibkan menyetorkan LHKPN secara periodik.
LHKPN periodik memiliki batas waktu penyampaian paling lambat 31 Maret 2021 dengan posisi harta per 31 Desember 2020.
Sedangkan untuk menteri dan wamen yang baru diangkat dalam jabatan publik atau dilantik sebagai penyelenggara negara, kata Ipi, maka wajib setor LHKPN-nya paling lambat tiga bulan setelah dilantik, sesuai dengan Peraturan Komisi (Perkom) KPK.
"Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah Pasal 5 Ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme," kata Ipi.
Ipi melanjutkan, enam menteri Jokowi sudah berstatus wajib lapor.
Namun untuk wakil menteri, terdapat tiga orang yang bukan berstatus wajib lapor.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada para menteri dan wakil menteri yang baru dilantik oleh Presiden Jokowi untuk segera melaporkan harta kekayaannya.
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun