KPK Beri Pesan untuk Negara Anggota G20, Apa Isinya?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong negara-negara yang tergabung dalam Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 untuk meningkatkan peran audit dalam pemberantasan rasuah.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan hal itu dilakukan dalam rangka peran KPK sebagai ketua atau chair ACWG G20.
Peningkatan peran audit dalam pemberantasan korupsi, akan menjadi topik pembahasan utama dalam dialog antarnegara anggota G20 lainnya.
Lili menyampaikan KPK selama ini telah berupaya meningkatkan peran audit dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Salah satunya dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPK dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP dalam audit investigatif perkara korupsi.
"KPK juga pernah memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memperkuat kewenangan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam menjalankan tugas auditnya," kata Lili dalam siaran pers, Kamis (3/3).
Lili mengatakan APIP seharusnya tidak berada di bawah kewenangan sekretaris daerah (Sekda), melainkan langsung kepada Gubernur.
Di sisi lain, KPK dan BPKP juga sudah menandatangani memorandum of understanding (MoU) pada awal Januari 2020.
Isi MoU itu mencakup lima poin, yang salah satunya berisi kesediaan BPKP memberi bantuan peningkatan sumber daya manusia (SDM) KPK.
KPK mendorong negara-negara yang tergabung dalam Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 untuk meningkatkan peran audit dalam pemberantasan rasuah.
- Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos
- Usut Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK Panggil Pihak PT Packet Systems
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam
- Pakar Hukum: Desakan ke KPK Sebagai Serangan Balik Koruptor Terhadap Jampidsus
- Irfan Minta KPK Segera Proses Laporan terkait Senator RAA