KPK Beri Pesan untuk Negara Anggota G20, Apa Isinya?

Menurut dia, masyarakat bisa ikut terlibat dalam memantau kualitas dan tranparansi pelayanan publik untuk mencegah terjadinya korupsi.
Kemudian isu yang ketiga ialah peningkatan pemberdayaan profesional dalam rangka pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Lili menerangkan TPPU menjadi salah satu isu prioritas ACWG G20, lantaran aset hasil korupsi rentan disembunyikan dengan cara pencucian uang. KPK mencatat sejak 2012 hingga 2021, telah menangani sejumlah 45 perkara TPPU.
Kerentanan TPPU sebagai tindak lanjut kejahatan korupsi, juga dikuatkan dengan temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2021.
Dalam temuan itu, korupsi menempati urutan pertama sebagai tindak pidana asal terjadinya TPPU di Indonesia.
Oleh karena itu, perlu dilakukan peningkatan pemberdayaan profesional dalam rangka pemberantasan TPPU.
"Penerapan pasal TPPU selaras dengan tujuan penegakkan tindak pidana korupsi. Dimana sanksi hukumnya tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, namun juga dapat mengoptimalkan perampasan aset atau asset recovery untuk memulihkan keuangan negara," jelas Lili.
Lalu isu yang terakhir adalah mempromosikan komitmen pemberantasan korupsi di bidang energi terbarukan. Isu ini diusung seiring banyak negara sedang melakukan transisi energi dari fosil ke energi terbarukan.
KPK mendorong negara-negara yang tergabung dalam Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 untuk meningkatkan peran audit dalam pemberantasan rasuah.
- KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Dana Hibah Pokmas
- KPK Panggil Komisaris Utama Sinarmas dalam Kasus Dugaan Investasi Fiktif
- 5 Berita Terpopuler: Menanti Hasil Demo Honorer, Penanganan Guru Diambil Alih Pusat, Rusak!
- Kardinal Suharyo Kunjungi Hasto di Rutan KPK, Ungkap Alasan Pastoral dan Pribadi
- KPK Dalami Peran Eks Menhub Budi Karya dalam Dugaan Korupsi Proyek DJKA
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim