KPK Beri Sanksi untuk Enam Tahanan Kasus Korupsi
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sanksi terhadap enam tahanan yang menandatangani surat keberatan terkait permasalahan di Rumah Tahanan KPK. Surat itu ditujukan kepada kepala rutan.
Enam tahanan yang menandatangani surat itu adalah Akil Mochtar, Anas Urbaningrum, Kwee Cahyadi Kumala, Gulat Medali Emas Manurung, Teddy Renyut, dan Mamak Jamaksari.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Akil dan Anas tergolong melakukan pelanggaran berat. "Karena dianggap surat yang ditulis juga mengandung unsur pencemaran nama baik dan fitnah," kata Johan di KPK, Jakarta, Kamis (27/11).
Akil dan Anas, lanjut Johan, juga diberikan sanksi berupa larangan dibesuk keluarga selama satu bulan. Sanksi bagi keduanya berlaku sejak 13 November 2014 sampai 12 Desember 2014.
Sementara empat tahanan lainnya masuk dalam kategori pelanggaran sedang. Oleh karena itu, mereka tidak boleh dijenguk keluarga hanya sampai dua minggu.
"Kami anggap bahwa Kwee Cahyadi Kumala, Gulat Manurung, Teddy Renyut dan Mamak Jamaksari menurut karutan dikategorikan sebagai pelanggaran yang sedang karena telah menyadari kesalahan mereka," tutur Johan.
Menurut Johan, KPK mengelola rutan sudah sesuai aturan berlaku. Misalnya, Pertaturan Menkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan. "Jadi Pasal 3 di antaranya menyebut setiap napi atau tahanan wajib mengikuti seluruh kegiatan serta taat dan patuh, hormat pada petugas," tandasnya.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sanksi terhadap enam tahanan yang menandatangani surat keberatan terkait permasalahan di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan