KPK Beri Sinyal Jerat Kembali Pengusaha Tambang Emas Ini dalam Kasus Korupsi di Antam

KPK Beri Sinyal Jerat Kembali Pengusaha Tambang Emas Ini dalam Kasus Korupsi di Antam
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan akan segera menerbitkan kembali surat perintah penyidikan (sprindik). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan akan segera menerbitkan kembali surat perintah penyidikan (sprindik).

KPK mensinyalir akan menjerat Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar dalam kasus dugaan korupsi pengolahan logam antara PT. Loco Montrado dan PT. Aneka Tambang (Antam).

"Kami komunikasi dengan tim penyidik, terus mengkaji bagaimana diterbitkan kembali surat perintah penyidikan untuk tersangka yang lain," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/2).

Ali mengatakan tim penyidik tengah memperbaiki proses administrasi dalam menjerat Siman Bahar.

Ali menerangkan Siman Bahar sempat menang praperadilan melawan KPK lantaran kesalahan dalam proses administrasi.

"Untuk perkara ini, KPK, kan, sudah menetapkan pihak lain (Siman Bahar) sebagai tersangka, tetapi kemudian hakim praperadilan berpendapat agar diperbaiki proses administrasi penyidikan. Jadi, sekali lagi yang harus digaribawahi adalah proses administrasinya, syarat formilnya, bukan materi," kata Ali.

Diketahui, Siman sempat ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado pada 2017.

Namun, Siman mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

KPK tengah memperbaiki proses administrasi dalam menjerat bos PT. Loco Montrado Siman Bahar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News