KPK Beri Waktu 7 Hari untuk Presiden, Wapres dan Anggota Dewan Terpilih Lapor LHKPN

KPK Beri Waktu 7 Hari untuk Presiden, Wapres dan Anggota Dewan Terpilih Lapor LHKPN
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Capres - cawapres dan calon anggota legislatif kini tengah menunggu penghitungan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Perhitungan ini untuk ditetapkannya presiden - wakil presiden dan anggota legislatif terpilih dalam Pemilu serentak 2019.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpesan agar mereka tak lupa memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setelah resmi terpilih.

Lembaga yang digawangi Agus Rahardjo cs ini mengatakan, ada waktu 7 hari setelah para kandidat ditetapkan terpilih untuk memberikan LHKPN. Mesti, sebenarnya KPK sudah membuka pelaporan ini jauh sebelum pengumuman calon terpilih.

BACA JUGA: KPU & KPK Beber Harta Capres-Cawapres, Prabowo-Sandi Lebih Tajir Ketimbang Jokowi-Ma'ruf

“Waktu yang diberikan menurut peraturan hanya 7 hari, KPK siap secara sistem dan sumber daya manusia jadi silahkan untuk melaporkan ke KPK,” ucap juru bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (20/4).

“Tapi kalau mau melaporkan sejak hari ini sebenarnya KPK juga sudah membuka sistemnya dan itu memungkinkan dilakukan pelaporan,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, pelaporan LHKPN amat menentukan integritas penyelenggara negara. Sehingga, yang terpilih bisa menghindari tindak pidana korupsi dalam menjalankan tugasnya.

“Integritas bagi KPK sangat penting, jangan sampai ada unsur tindak pidana korupsi di sana, apakah gratifikasi ataupun suap, yang terpenting prosesnya berjalan benar,” tukasnya.

KPK berpesan kepada para calon yang terpilih dalam pemilu agar tidak lupa memberikan LHKPN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News