KPK Beri Waktu Mendagri Tiga Bulan
Untuk Amandemen Aturan Japung
Senin, 02 Februari 2009 – 07:40 WIB

KPK Beri Waktu Mendagri Tiga Bulan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan batas waktu tiga bulan kepada Departemen Dalam Negeri untuk mengamandemen Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun 2002 tentang jasa pungut. Hal itu diperlukan agar para pejabat tidak mendapatkan peluang menangguk aliran jasa pungut pajak daerah lagi. Meski amandemen itu menjadi domain Mendagri, KPK sudah mendapatkan titik terang soal perubahan tersebut. ''Depdagri sudah menyepakatinya. Ini juga demi usaha pemberantasan korupsi,'' jelas mantan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu.
''Kami berharap, sebelum waktu tiga bulan amandemen itu sudah rampung,'' jelas Wakil Ketua KPK Haryono Umar kemarin.
Menurut dia, jasa pungut (japung) pajak daerah itu rata-rata diterimakan berkala setiap tiga bulan. Dengan asumsi itu, Maret nanti sudah tidak ada lagi japung yang mengalir ke kantong pejabat daerah. Dengan demikian, yang mendapat jatah dana tersebut hanya para petugas pemungut pajak.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan batas waktu tiga bulan kepada Departemen Dalam Negeri untuk mengamandemen Peraturan Menteri
BERITA TERKAIT
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun