KPK Beri Waktu Mendagri Tiga Bulan
Untuk Amandemen Aturan Japung
Senin, 02 Februari 2009 – 07:40 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan batas waktu tiga bulan kepada Departemen Dalam Negeri untuk mengamandemen Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun 2002 tentang jasa pungut. Hal itu diperlukan agar para pejabat tidak mendapatkan peluang menangguk aliran jasa pungut pajak daerah lagi. Meski amandemen itu menjadi domain Mendagri, KPK sudah mendapatkan titik terang soal perubahan tersebut. ''Depdagri sudah menyepakatinya. Ini juga demi usaha pemberantasan korupsi,'' jelas mantan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu.
''Kami berharap, sebelum waktu tiga bulan amandemen itu sudah rampung,'' jelas Wakil Ketua KPK Haryono Umar kemarin.
Menurut dia, jasa pungut (japung) pajak daerah itu rata-rata diterimakan berkala setiap tiga bulan. Dengan asumsi itu, Maret nanti sudah tidak ada lagi japung yang mengalir ke kantong pejabat daerah. Dengan demikian, yang mendapat jatah dana tersebut hanya para petugas pemungut pajak.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan batas waktu tiga bulan kepada Departemen Dalam Negeri untuk mengamandemen Peraturan Menteri
BERITA TERKAIT
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya