KPK Beri Waktu Mendagri Tiga Bulan
Untuk Amandemen Aturan Japung
Senin, 02 Februari 2009 – 07:40 WIB
Desakan itu juga dimaksudkan untuk menangkal kebingungan di tingkat daerah soal boleh tidaknya penerimaan japung. ''Kalau makin cepat, daerah juga tidak akan kebingungan,'' tambahnya.
Baca Juga:
KPK, kata Haryono, tengah mengidentifikasi pasal mana saja yang berpeluang munculnya korupsi dalam permendagri itu. Setelah rampung, KPK akan mengirimkan ke Depdagri dan mendesak segera digarap.
KPK, ungkap Haryono, lebih memilih mengajukan usul amandemen permendagri itu dengan alasan menjadi solusi paling cepat menghentikan aliran jasa pungut kepada para pejabat. ''Di atasnya ada peraturan pemerintah, namun perubahannya lebih rumit,'' jelasnya.
Seperti diberitakan, selain mendesak para kepala daerah mengembalikan jasa pungut, KPK meminta perubahan permendagri yang melandasi pembagian japung. Selama ini pembagian japung berlandaskan Peraturan Pemerintah No 65 Tahun 2001 dan Permendagri Nomor 32 Tahun 2002, Permendagri Nomor 27 Tahun 2002, serta Permendagri Nomor 35 Tahun 2002. (git/nw)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan batas waktu tiga bulan kepada Departemen Dalam Negeri untuk mengamandemen Peraturan Menteri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa