KPK Beri Waktu Mochtar Lima Hari Lagi
Jika Mangkir Lagi, Bakal Dijemput Paksa untuk Eksekusi
Kamis, 15 Maret 2012 – 21:46 WIB
![KPK Beri Waktu Mochtar Lima Hari Lagi](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/watermark/20120315_221818/221818_88598_BW_and_the_gang.jpg)
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto bersama Ketua KPK Abraham Samad dan pimpinan KPK lainnya dalam jumpa pers di KPK, Kamis (15/3). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi waktu kepada Mochtar Mohammad hingga Selasa (20/2) depan, untuk menjalani proses eksekusi badan atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Wali Kota Bekasi nonaktif itu dengan hukuman enam tahun penjara. Sebab, Mochtar yang hari ini dipanggil untuk dieksekusi, ternyata mangkir dengan alasan belum menerima salinan putusan. Sebelumnya, siang tadi pengacara Mochtar, Sira Prayuna, mengakui bahwa kliennya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk menjalani eksekusi. Hanya saja, kata Sira, Mochtar belum menerims salinan putusan kasasinya. "Jadi klien kami menolak dieksekusi hari ini karena belum menerima salinan putusan," kata Sira.
Wakil Ketua KPK yang membidangi penindakan, Bambang Widjojanto, menyatakan, sebenarnya KPK sudah melayangkan surat ke Mochtar untuk datang ke KPK, Kamis (15/3) sore. Hanya saja hingga tadi malam, Mochtar tak juga hadir untuk menjalani eksekusi.
Karenanya jika pada pemanggilan kedua nanti Mochtar tetap mangkir, maka KPK akan melakukan upaya paksa. "Untuk Bekasi (Mochtar,red) kasasinya dinyatakan bersalah. Hari Selasa nanti akan kita panggil lagi, kalau tidak akan kita eksekusi jemput secara paksa," kata Bambang dalam jumpa pers di KPK, Kamis (15/3) sore.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi waktu kepada Mochtar Mohammad hingga Selasa (20/2) depan, untuk menjalani proses eksekusi badan
BERITA TERKAIT
- Istri Polisi Tersangka Penipuan Ponzi, Sahroni Minta Suami Wike Juga Diperiksa
- Komisi XII Tinjau Ketersediaan Stok Elpiji 3 Kg di Kembangan
- 142 Perwira Siswa Dikreg Seskoal Angkatan Ke-63 Jalani Pendidikan di Bumi Cipulir
- Zarof Ricar Ungkap Reaksi Hakim MA Soesilo saat Ditanya Perkara Ronald Tannur
- HMI Cabang Jaksel Siap Turun ke Jalan Kritisi UU Kejaksaan
- Kemenko Polkam & Kemenkeu Tinjau Pemberlakuan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Perak