KPK Beri Waktu Mochtar Lima Hari Lagi
Jika Mangkir Lagi, Bakal Dijemput Paksa untuk Eksekusi
Kamis, 15 Maret 2012 – 21:46 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi waktu kepada Mochtar Mohammad hingga Selasa (20/2) depan, untuk menjalani proses eksekusi badan atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Wali Kota Bekasi nonaktif itu dengan hukuman enam tahun penjara. Sebab, Mochtar yang hari ini dipanggil untuk dieksekusi, ternyata mangkir dengan alasan belum menerima salinan putusan. Sebelumnya, siang tadi pengacara Mochtar, Sira Prayuna, mengakui bahwa kliennya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk menjalani eksekusi. Hanya saja, kata Sira, Mochtar belum menerims salinan putusan kasasinya. "Jadi klien kami menolak dieksekusi hari ini karena belum menerima salinan putusan," kata Sira.
Wakil Ketua KPK yang membidangi penindakan, Bambang Widjojanto, menyatakan, sebenarnya KPK sudah melayangkan surat ke Mochtar untuk datang ke KPK, Kamis (15/3) sore. Hanya saja hingga tadi malam, Mochtar tak juga hadir untuk menjalani eksekusi.
Karenanya jika pada pemanggilan kedua nanti Mochtar tetap mangkir, maka KPK akan melakukan upaya paksa. "Untuk Bekasi (Mochtar,red) kasasinya dinyatakan bersalah. Hari Selasa nanti akan kita panggil lagi, kalau tidak akan kita eksekusi jemput secara paksa," kata Bambang dalam jumpa pers di KPK, Kamis (15/3) sore.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi waktu kepada Mochtar Mohammad hingga Selasa (20/2) depan, untuk menjalani proses eksekusi badan
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Sebut Dana Desa 2025 Difokuskan untuk Atasi Kemiskinan hingga Stunting
- Soal Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol, Hutama Karya Bakal Terbuka ke KPK
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, Polri Beri Sanksi Demosi Lagi Seorang Personel
- Ditanya Wacana Libur Sekolah Saat Ramadan, Menag Menjawab Singkat
- Kasus Pemerasan di DWP, LBH Jakarta Sebut Kapolda Metro Jaya Harus Ikut Bertanggung Jawab
- Program Sedekah Energi dari MOSAIC Bikin Masjid Hemat Biaya Listrik