KPK Berkelit dari Tiga Sidang Praperadilan, Ini Alasannya
jpnn.com - JAKARTA - Tiga sidang praperadilan perdana dengan tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (Senin, 30/3), ditunda pelaksanaannya.
Penundaan tersebut akibat ketidaksiapan KPK menjalani persidangan.
Terkait hal ini, Plt pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji membantah anggapan bahwa pihaknya sengaja mengulur-ngulur waktu untuk menggugurkan proses praperadilan. Menurutnya, penundaan hari ini murni berdasarkan pertimbangan teknis.
"KPK memiliki pertimbangan teknis dan alasan hukum yang tentunya berkaitan dengan kasus praperadilan yang diajukan," kata Indriyanto di KPK, Senin (30/3).
Indriyanto mengatakan, KPK masih butuh waktu untuk mempelajari kasus-kasus yang disidangkan. Pakar ilmu hukum pidana ini juga membantah bahwa KPK masih trauma akibat dikalahkan Komjen Budi Gunawan (BG) dalam praperadilan beberapa waktu lalu.
Menurutnya, sejak perkara tersebut berakhir, KPK sudah mempersiapkan diri menghadapi gugatan praperadilan dari para tersangka korupsi lainnya.
"Jadi tidak masalah karena KPK sudah mengantisipasi semua kasus praperadilan ini," pungkasnya.
Untuk diketahui, KPK meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjadwal ulang sidang praperadilan yang diajukan mantan Kepala BPK Hadi Poernomo (HP). Permohonan yang sama juga diajukan untuk sidang praperadilan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo.
JAKARTA - Tiga sidang praperadilan perdana dengan tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (Senin,
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad