KPK Berpeluang Kembangkan Skandal Pajak Jhonlin Baratama hingga PT Esta Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengembangkan kasus suap perpajakan yang melibatkan sejumlah perusahaan.
KPK akan mengembangkan kasus itu melalui perkara suap pengurusan nilai pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada 2016 dan 2017.
Sejumlah perusahaan disebut-sebut memberikan suap kepada pejabat Ditjen Pajak, antara lain PT Esta Indonesia dan lain-lain.
Terbaru, KPK telah menjerat konsultan pajak PT. Jhonlin Baratama Agus Susetyo dan konsultan pajak sekaligus petinggi Bank Panin Veronika Lindawat sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Nanti kami lihat bersama adakah temuan baru, sehingga bisa layak ditindaklanjuti," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK Jakarta, Kamis (9/9) malam.
Kedua perusahaan tersebut melalui tersangka Agus dan Veronika Lindawati diduga telah menyuap sejumlah mantan pejabat Ditjen Pajak agar nilai pajak dikondisikan atau dikurangi.
KPK tak menutup kemungkinan akan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan peran dari pemilik Jhonlin Baratama Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam dan pengendali Bank Panin Mu'min Ali Gunawan.
Karyoto menyatakan KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan suap pajak ini.
KPK akan mengembangkan kasus itu melalui perkara suap pengurusan nilai pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada 2016 dan 2017.
- Hasto dan Yasonna Laoly Dicekal ke Luar Negeri
- Sekjen PDIP Sudah Tersangka, Lalu Bagaimana Sikap KPK soal Harun Masiku? Jawabannya Klasik
- Penetapan Tersangka Hasto Bernuansa Kriminalisasi, Pernyataan Ketua KPK Buktinya
- Hasto Kristiyanto jadi Tersangka, Jokowi: Hehee...
- Hasto Tersangka, Ketua KPK Mengeklaim Punya Alat Buktinya
- Hasto Tersangka Seminggu setelah Jokowi Dipecat PDIP, Apa Kaitannya?