KPK Berpeluang Kembangkan Skandal Pajak Jhonlin Baratama hingga PT Esta Indonesia

KPK Berpeluang Kembangkan Skandal Pajak Jhonlin Baratama hingga PT Esta Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengembangkan kasus suap perpajakan yang melibatkan sejumlah perusahaan. Ilustrasi Foto dok Ricardo/jpnn.com

"Secepatnya akan kami selesaikan. Masalah yang lain-lain seperti yang ditanyakan, tetap nanti akan kami gali lebih lanjut kepada jaksa-jaksa yang sudah bersidang. Ini belum ada yang diangkat di tingkat deputi," ujar Karyoto.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka penerima suap dalam kasus ini. Di antaranya, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji, bekas Kepala Subkerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani sebagai tersangka.

Kemudian, tim pemeriksa pajak yang terdiri dari mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bantaeng, Sulawesi Selatan Wawan Ridwan dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak.

Angin Prayitno Aji pun telah divonis sembilan tahun pidana, sementara Dadan Ramdani dihukum enam tahun pidana.

Kemudian Wawan Ridwan sembilan tahun penjara, sedangkan Alfred Simanjuntak delapan tahun penjara.

Dalam surat dakwaan, setidaknya ada delapan perusahaan dan satu orang yang memberikan uang ke dua mantan pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan dan Alfed Simanjuntak dalam dua dakwaan itu. Namun, hanya satu perusahaan yang pemberian uangnya dipermasalahkan sampai ke meja hijau.

Penerimaan gratifikasi itu dilakukan bersama-sama Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak pada 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 Dadan Ramdani. Kemudian, anggota tim pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian. (tan/jpnn)

Sembilan wajib pajak yang mengguyur Wawan dan Alfred di antaranya:

KPK akan mengembangkan kasus itu melalui perkara suap pengurusan nilai pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada 2016 dan 2017.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News