KPK Berpeluang Kembangkan Skandal Pajak Jhonlin Baratama hingga PT Esta Indonesia
Jumat, 09 September 2022 – 16:54 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengembangkan kasus suap perpajakan yang melibatkan sejumlah perusahaan. Ilustrasi Foto dok Ricardo/jpnn.com
1. PT Sahung Brantas Energi (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp 80 juta)
2. PT Rigunas Agri Utama (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp 168,750 juta)
3. CV Perjuangan Steel (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp 625 juta dalam bentuk dolar Amerika Serikat)
4. PT Indolampung Perkasa (Wawan dan Alfred masing-masing menerima SGD 62.500)
5. PT Esta Indonesia (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp 450 juta)
6. Ridwan Pribadi (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp 187,5 juta)
7. PT Walet Kembar Lestari (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp 150 juta)
8. PT Link Net (Wawan dan Alfred masing-masing menerima SGD 8.750)
KPK akan mengembangkan kasus itu melalui perkara suap pengurusan nilai pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada 2016 dan 2017.
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto