KPK Berpeluang Periksa Jaksa Agung

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Jaksa Agung M Prasetyo dalam kasus dugaan gratifikasi penanganan perkara suap bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Hal ini bisa dilakukan mengingat nama Prasetyo kerap disebut-sebut dalam kasus itu.
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, tim nanti akan menentukan, apakah Prasetyo akan diperiksa atau tidak.
“Umumnya, nama yang disebut (dalam persidangan, red) tidak harus selalu diperiksa. Dia akan dipanggil kalau ada indikasi keterkaitan dengan alat-alat bukti lain,” ujar Indriyanto usai menghadiri pelantikan sejumlah Jaksa Agung Muda di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (30/10).
Seperti diketahui, Gubernur Nonaktif Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho pernah menyatakan meminta Patrice Rio Capella, Sekjen DPP Partai Nasdem, saat itu untuk melobi Jaksa Agung yang kini dijabat M Prasety. Lobi tersebut dalam rangka ‘pengamanan’ perkara bansos Sumut yang ditangani Kejagung.
Kuasa hukum Gatot, Yanuar P Wasesa menyatakan bahwa kliennya hanya minta Rio Capella untuk menjembatani komunikasi antara Gatot dan Jaksa Agung.
Lebih lanjut, Indriyanto mengatakan hingga kini penyidik belum menemukan bukti adanya keterkaitan kejaksaan dengan kasus gratifikasi penangan bansos yang menjerat Gatot dan istrinya Evi Susanty, serta Rio Capella.
Sementara itu, Prasetyo enggan menjawab pertanyaan terkait namanya yang dikait-kaitkan dalam kasus itu.
“Silakan Anda tanya langsung pada KPK, apa dan bagaimananya,” kata Prasetyo usai melantik sejumlah Jaksa Agung Muda di Kejagung, Jumat (30/10).
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Jaksa Agung M Prasetyo dalam kasus dugaan gratifikasi penanganan perkara
- Kantor PTPN I Digeledah Terkait Dugaan Korupsi PG Asembagoes, Manajemen Tegaskan Hal ini
- Hadiri Pasar Kreatif Ramadan di Jakarta, Rano Karno Terkesan Gara-gara Ini
- Sukarelawan Prabowo Menjerit, Merasa Dikhianati!
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim
- Komnas HAM Minta Rencana Perluasan Kewenangan TNI-POLRI Dikaji Ulang