KPK Berpolitik Dalam Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E? Begini Jawaban Ghufron
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membantah tudingan pihaknya berpolitik dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E.
Ghufron menegaskan bahwa lembaga antirasuah merupakan penegak hukum, artinya standar yang dipakai adalah hukum.
"KPK adalah penegak hukum. Jadi ada standar hukumnya, baik prosedur maupun ketentuan syarat," ujar Ghufron, di Jakarta, Selasa (16/11).
Ghufron juga menyatakan setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi yang masuk ke lembaga antirasuah disaring terlebih dahulu.
Kemudian ditindaklanjuti sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Prosedurnya, KPK menerima pengaduan terlebih dahulu, kemudian dikaji atau ditelaah lebih lanjut apakah laporan itu patut diduga sebagai tindak pidana korupsi atau bukan.
Ketika sebuah laporan diduga ada unsur tindak pidana korupsi, kemudian ditentukan apakah sesuai wewenang KPK berdasarkan Pasal 11 yaitu penegak hukum, penyelenggara negara atau kerugiannya di atas Rp 1 miliar.
"Kalau berdasarkan telaah tersebut merupakan tindak pidana, baru kami melakukan proses penyelidikan dan penyidikan berlanjut sesuai dengan prosedur hukum," ucapnya.
Nurul Ghufron menjawab begini terkait tudingan KPK berpolitik dalam penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E.
- Berkas Ekstradisi Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Segera Rampung
- Ateng Sutisna Minta KPK & Ombudsman Usut Sertifikat Area Pagar Laut
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK
- Laporan Kekayaan Raffi Ahmad Terungkap, Sebegini Total Hartanya
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?