KPK Bersikeras Penetapan DPO Nurhadi Sesuai Prosedur

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penetapan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi ke dalam daftar pencarian orang alias DPO sudah lewat prosedur. Oleh karena itu, KPK meminta semua pihak tidak menganggap itu sebagai hal yang berlebihan.
"Enggak (berlebihan) lah, sebelumnya KPK juga seperti itu kan. Ada beberapa tersangka yang kami jemput kalau kami tahu keberadaan yang bersangkutan. Tetapi sampai saat ini tidak tahu keberadaan dari yang bersangkutan, makanya kami keluarkan DPO," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).
Alex menerangkan, KPK sudah berusaha memanggil Nurhadi dengan baik sebagai saksi maupun tersangka. Namun, menurut dia, Nurhadi tidak mengindahkan hal tersebut.
"Yang bersangkutan sudah kami panggil secara patut. Ketika yang bersangkutan jadi saksi tidak hadir, ketika jadi tersangka kami panggil dua kali tidak hadir, kami datangi ke rumahnya kosong," kata Alex.
Terlebih dari itu, Alex menyatakan hakim sudah memutus bahwa status tersangka Nurhadi sah secara hukum.
"Praperadilan yang pertama hakim sudah menyatakan bahwa upaya yang dilakukan KPK dalam menentapkan tersangka itu sudah sah," kata Alex. (tan/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penetapan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi ke dalam daftar pencarian orang alias DPO sudah lewat prosedur.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku
- 7 Saksi dari JPU Tak Bisa Buktikan Kesalahan Hasto, Maqdir Bilang Begini
- Demi Uji Klaim Wahyu, Pengacara Hasto Minta Rekaman CCTV Ruang Rokok Bisa Diputar
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!
- Kembali Diperiksa KPK, Windy Idol Curhat Begini