KPK Bersikeras Penetapan DPO Nurhadi Sesuai Prosedur

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penetapan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi ke dalam daftar pencarian orang alias DPO sudah lewat prosedur. Oleh karena itu, KPK meminta semua pihak tidak menganggap itu sebagai hal yang berlebihan.
"Enggak (berlebihan) lah, sebelumnya KPK juga seperti itu kan. Ada beberapa tersangka yang kami jemput kalau kami tahu keberadaan yang bersangkutan. Tetapi sampai saat ini tidak tahu keberadaan dari yang bersangkutan, makanya kami keluarkan DPO," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).
Alex menerangkan, KPK sudah berusaha memanggil Nurhadi dengan baik sebagai saksi maupun tersangka. Namun, menurut dia, Nurhadi tidak mengindahkan hal tersebut.
"Yang bersangkutan sudah kami panggil secara patut. Ketika yang bersangkutan jadi saksi tidak hadir, ketika jadi tersangka kami panggil dua kali tidak hadir, kami datangi ke rumahnya kosong," kata Alex.
Terlebih dari itu, Alex menyatakan hakim sudah memutus bahwa status tersangka Nurhadi sah secara hukum.
"Praperadilan yang pertama hakim sudah menyatakan bahwa upaya yang dilakukan KPK dalam menentapkan tersangka itu sudah sah," kata Alex. (tan/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penetapan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi ke dalam daftar pencarian orang alias DPO sudah lewat prosedur.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum